Didukung Advokasi Terstruktur, BSK Hukum Dorong Kebijakan Berbasis Kepentingan Publik
Program ini dilandasi oleh kajian mendalam, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi aktif dari masyarakat
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum mengadakan advokasi kebijakan untuk mendorong perubahan positif di berbagai sektor di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.
Program ini dilandasi oleh kajian mendalam, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Kami percaya bahwa kebijakan yang efektif harus didasarkan pada bukti. Melalui advokasi ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum harus berdasarkan bukti dan fakta di lapangan," kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady.
Andry menjelaskan, BSK harus menjadi kritis dan UKE 1 harus siap kalau hasilnya tidak sesuai dengan keinginannya.
Baca juga: Menkum Supratman Minta Setiap Kebijakan di Kementeriannya Harus Melewati Kajian BSK Hukum
Andry juga menyampaikan bahwa kehadiran BSK Hukum dan HAM untuk menemukan common ground bagi berbagai aktor dan pemangku kepentingan untuk berinteraksi dalam hal menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Hal tersebut dapat melalui proses pencarian data, konsultasi kebijakan, dan advokasi kebijakan.
"Melalui kegiatan advokasi ini, harapannya kita bisa benar-benar menemukan common ground bagi seluruh stakeholder terkait agar kualitas kebijakan pada Kementerian Hukum meningkat dan kebijakan yang dihasilkan pun tepat guna dan tepat sasaran,” jelas Andry.
Selain itu dengan berlandaskan dengan argument pembentukan kebijakan kepada data dan bukti, Kementerian Hukum dapat mengurangi resistensi terhadap kebijakan yang akan dibentuk maupun yang akan diubah.
Karena dengan data dan bukti yang relevan dan lengkap, hal tersebut dapat meminimalisir dan miskonsepsi dan mispresepsi terhadapt kebijakan yang di dorong oleh Kementerian Hukum.
Di tempat yang sama, Widhi Novianto, kepala Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara mengatakan, BSK bisa menjadi lembaga think tank di Kementerian Hukum.
"Berbeda dengan lembaga think tank di luar pemerintahan, BSK punya keterbatasan. Tapi kita punya kemampuan wujudkan BSK agar bisa menjadi lembaga think tank," ujarnya.
Dia mengatakan, ke depan BSK bisa masuk nominasi dalam global think tank seperti capaian yang selama ini diraih oleh Bappenas. Contoh global think tank tersebutantara lain CSIS.
Widhi menilai, kualitas kebijakan yang ada saat ini masih dalam kondisi tidak baik. "Kualitas kebijakan di pemerintah provinsi masih cukup baik tapi buruk di sebagian pemerintah kabupaten kota," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.