Banding Ditolak, Kapolri Didesak Tidak Tunda Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta agar proses pemecatan Ferdy Sambo segera dilakukan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar proses pemecatan Ferdy Sambo segera dilakukan.
"Putusan PTDH dari sidang banding KKEP itu sudah final. Tinggal sekarang Kapolri mengeluarkan SK PTDH-nya," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat dilihat dari kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan tindakan khususnya kepada anggota yang bermasalah.
Menururtnya, jika SK itu tidak dikeluarkan secepatnya, artinya hingga kini Ferdy Sambo masih merupakan anggota kepolisian non-aktif.
"Rekomendasi itu sudah final. Sambo pasti dipecat. Bila belum ada SK PTDH dari Kapolri artinya status Sambo masih anggota kepolisian meskipun non aktif.
Lebih lanjut, Bambang menilai dengan adanya keputusan yang cepat dan tepat soal nasib Ferdy Sambo, tidak akan ada asumsi-asumsi soal ketegasan dari Polri.
"Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu? Semakin cepat akan lebih baik agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.
Dipecat Karena Kasus Kematian Brigadir J