BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Alasan BSU Tidak Cair
Simak cara cek penerima BSU tahap 2 yang bakal cair di minggu ini. Berikut alasan mengapa BSU tidak cair.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Batuan subsidi upah atau BSU tahap 2 bakal dicairkan pada minggu ini.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan verifikasi dan validasi penerima BSU tahap 2.
Nantinya, setelah verifikasi dan validasi dilakukan, dana BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu bakal langsung ditransfer ke rekening penerima.
Untuk mengecek apakah dana BSU tahap 2 sudah cair atau belum, Anda dapat melihatnya melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Namun sebelumnya jika Anda belum memiliki akun Kemnaker, Anda diharuskan untuk mendaftarnya terlebih dahulu.
Selain lewat laman Kemnaker, Anda juga bisa mengecek BSU tahap 2 lewat laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: BSU Tahap II akan Disalurkan ke 2,4 juta Calon Penerima, Ini Proses Penyaluran dan Cara Mengeceknya
Berikut caranya:
1. Lewat Laman Kemnaker
- Akses laman kemnaker.go.id.
- Daftar akun Kemnaker jika belum memilikinya.
- Login dengan memasukkan email atau nomor handphone dan password akun Kemnaker Anda.
- Buka profil Anda.
- Jika berhasil, nantinya akan ada pemberitahuan di halaman profil apakah menerima BSU 2022 tahap 2 atau tidak.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 2, Begini Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu
2. Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data diri Anda di bagian bawah halaman awal.
- Pengisian data tersebut, meliputi NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, Email Terkini.
- Jika data Anda sudah benar, klik 'Lanjutkan'.
- Kemudian akan muncul notifikasi apakah Anda menerima BSU 2022 tahap 2 atau tidak.
Alasan BSU Tidak Cair
Terdapat beberapa alasan mengapa Anda tidak menerima BSU Tahap 2.
Jika menilik Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, terdapat beberapa syarat pekerja yang harus dipenuhi.
Baca juga: Begini Proses BSU Cair ke Rekening Pekerja, Tahap 2 Segera Cair
Berikut alasan BSU tahap 2 tidak cair di rekening Anda:
1. Harus Memenuhi Syarat
Anda harus memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 terlebih dahulu, agar dana BSU tersalurkan.
Jika Anda tidak memenuhi salah satu syaratnya, Anda dipastikan tidak akan menerima dana BSU tahap 2.
Berikut sayarat penerima BSU 2022:
- WNI
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Baca juga: BSU Tahap 2 Rp 600 Ribu Cair Pekan Ini, Dapat Diambil di Bank Himbara, Siapkan KTP dan Buku Tabungan
2. Rekening Terkendala
Penyebab lain kenapa BSU tidak cair adalah karena rekening mengalami kendala.
Adapun kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Ida juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU 2022.
Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Tahap 2 Cair Beberapa Hari Lagi
"Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input."
"Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan."
"Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan," ujar Ida, dikutip dari laman resmi Setkab.
3. Kesalahan Data Pekerja
Penyebab yang kerap terjadi adalah kesalahan antara data pekerja dengan data yang berada di pusat.
Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.