Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sebut Temukan Bukti Perencanaan Pembunuhan dalam Kasus Mutilasi di Papua

Berikut penjelasan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan oknum prajurit TNI dan masyarakat sipil di Kabupaten Mimika Papua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM Sebut Temukan Bukti Perencanaan Pembunuhan dalam Kasus Mutilasi di Papua
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus prajurit TNI yang memutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, sebagai pembunuhan berencana. 

Pada malam hari, kata dia, lokasi tersebut sepi dan tidak ada penerangan lampu.

Selain itu, diperoleh informasi bahwa ada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan.

Komnas HAM juga telah meninjau langsung lokasi mutilasi di jalan lama Logpon yang sudah lama tidak digunakan oleh masyarakat.

"Berdasarkan tinjauan lokasi masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban. Ini temuan langsung di lapangan dan sudah tidak ditemukan lagi bekas darah di lokasi," kata Beka.

Beka mengatakan Komnas HAM juga telah meninjau langsung lokasi penghilangan jenazah korban di jembatan Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.

"Diketahui bahwa pelaku melempar semua karung berisi jenazah korban ke sungai Kampung Pigapu," kata dia.

Tim Komnas HAM RI Perwakilan Papua, kata dia, juga hadir langsung dalam proses rekonstruksi pada Sabtu 3 September 2022.

Berita Rekomendasi

Rekonstruksi tersebut, lanjut dia, menghadirkan 9 pelaku dengan mempraktikkan 50 adegan di 6 TKP yang disebut sebagai 'Mako'.

"Mako ini istilahnya kayak tempat berkumpulnya para pelaku untuk juga melakukan bisnis. Ada beberapa adegan dalam rekonstruksi yang mengarahkan pada peran Roy Mathen Howai yang sampai saat ini masih berstatus DPO pihak Kepolisian," kata Beka. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas