Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Kabag Kesra Setda Mimika Marthen Sawy Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan Kabag Kesra Setda Mimika Marthen Sawy Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan Marthen Sawy, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Marthen Sawy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS untuk 20 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Selain Marthen Sawy, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.

Baca juga: Pihak Gereja Kingmi Papua Sambangi KPK, Minta Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibebaskan

Keduanya telah lebih dulu ditahan KPK.

Konstruksi Perkara

BERITA REKOMENDASI

Sekitar tahun 2013, Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Setahun berselang, di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi di Papua

Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

"EO [Eltinus Omaleng] yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32," kata Karyoto.

Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Baca juga: KPK Terbangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari Jayapura ke Jakarta Pagi Ini

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai PPK, padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

"Dengan pengangkatan MS tersebut, diduga MS juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya," ujar Karyoto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas