Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Tujuan Pemilu Tidak Tercapai Jika Orang Terpilih Justru yang Terjerat Masalah Hukum

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan tujuan Pilkada atau Pemilu tidak tercapai ketika peserta yang sudah definitif menjabat tersandung kasus hukum.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU: Tujuan Pemilu Tidak Tercapai Jika Orang Terpilih Justru yang Terjerat Masalah Hukum
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan tujuan Pilkada atau Pemilu tidak tercapai ketika peserta yang sudah definitif menjabat tersandung kasus hukum. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan tujuan Pilkada atau Pemilu tidak tercapai ketika peserta yang sudah definitif menjabat tersandung kasus hukum.

Hal ini disampaikan Hasyim Asyari dalam dialog interaktif 'Rakornas Sentra Gakkumdu' secara daring, Selasa (20/9/2022).

"Pertanyaan, apakah dengan begitu pilkada tercapai? Kalau yang terpilih adalah orang yang sudah kena persoalan hukum," kata Hasyim.

"Jawabannya jelas tujuan pilkadanya tidak tercapai karena yang terpilih adalah orang yang kena menyandang di kantor'kantor penegak hukum," lanjutnya.

Hasyim kemudian mencontohkan peristiwa Pilkada 2018 lalu di mana tak lama setelah penetapan calon kepala daerah, beberapa dari kandidat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: KPU Sebut Politik Uang dalam Tahapan Pemilu Susah Dibuktikan

Usai pencoblosan, dua calon kepala daerah yang sudah ditahan ternyata menang.

Berita Rekomendasi

"Dan faktanya setelah coblosan, ada dua tempat calon kepala daerah yang sudah ditahan, menang dalam pilkada, Tulung agung dan provinsi Maluku Utara," ujarnya.

Kejadian ini yang menurut Hasyim membuat tujuan pilkada tidak tercapai karena mereka yang menang justru yang terjerat kasus hukum.

Padahal menurutnya semua pihak baik legislatif maupun eksekutif dituntut untuk bersih dari kasus hukum ketika mengikuti pemilihan.

Baca juga: KPU Sebut Politik Uang dalam Tahapan Pemilu Susah Dibuktikan

Karena semangat itu pula KPU merumuskan norma dalam PKPU pencalonan, yakni mereka yang pernah menjadi terpidana kasus hukum, termasuk perkara korupsi, tidak dapat mencalonkan diri.

"Mengapa KPU merumuskan mantan nggak boleh nyaleg. Secara filosofis jelas, kita ingin pemimpin yang dapat diteladani, karena kepemimpinan yang sesungguhnya adalah keteladanan," kata Hasyim.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas