Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal

MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi. MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus.

Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
zoom-in MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal
Kolase Tribunnews
Kolase MAH dan Bjorka - MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi. MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus. 

TRIBUNNEWS.COM - MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi.

MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus peretasan tersebut.

Kini MAH terjerat 4 pasal.

Polisi telah menetapkan MAH (21), pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka.

MAH ditetapkan menjadi tersangka kasus hacker Bjora pada Jumat (16/9/2022).

Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang kesehariannya berjualan es tersebut sebelumnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/9/2022) malam setelah magrib.

Baca juga: Sebelum Buat Kanal Bjorkanism di Telegram, MAH Diduga Tergabung di Grup Privat Milik Bjorka

Di hari yang sama dengan kepulangannya, MAH ditetapkan menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

MAH pun tidak ditahan pihak kepolisian.

Ia hanya diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.

Seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur (MAH) yang bantu hacker Bjorka telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan kini dikenakan wajib lapor ke polisi.
Seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur (MAH) yang bantu hacker Bjorka telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan kini dikenakan wajib lapor ke polisi. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," katanya, Sabtu (17/9/2022), mengutip Tribun Jatim.

Alasan tak ditahannya MAH diungkap oleh Kompolnas.

Kompolnas menyebut, MAH dinilai kooperatif dan bisa membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.

“Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan kooperatif, kemudian juga diharapkan akan membantu pengungkapan kasus ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Minggu (18/9/2022), mengutip Kompas TV.

Kini MAH dijerat dengan 4 pasal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas