Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkominfo Bicara Sanksi Bagi Pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi

Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkominfo Bicara Sanksi Bagi Pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. 

"Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I bersama pemerintah dalam raker pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan tentang RUU Perlindungan Data Pribadi, memutuskan menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas di tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkam menjadi Undang-Undang," ujar Kharis.

Setelah Kharis menyampaikan laporan pembahasan RUU PDP, Lodewijk sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.

"Selanjutmya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui dN disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas