Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo Ungkap Lembaga yang Mengatur Tata Kelola Data Pribadi Bertanggung Jawab kepada Presiden

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi di Indonesia yang bertanggung jawab.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menkominfo Ungkap Lembaga yang Mengatur Tata Kelola Data Pribadi Bertanggung Jawab kepada Presiden
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi di Indonesia bakal dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Hal itu berdasarkan Pasal 58 ayat (4) draf Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

"Lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden bertanggung jawab kepada presiden," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Selain itu, berdasarkan Pasal 58 ayat (3) draf UU PDP, lembaga tersebut ditetapkan oleh Presiden.

"Dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," ujar Plate.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, pada Selasa (20/9/2022).

Awalnya, Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PDP yang dilaksanakan di Komisi I DPR RI.

Kharis menyebut, Komisi I DPR RI telah menyerap aspirasi dari para pakar, akademisi dan LSM untuk mendapat masukan terkait dasar-dasar filosofis, sosiologi dan yuridis terhadap materi Muatan yang terdapat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Selanjutnya Komisi DPR RI mulai pembahasan terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi bersama perrintah dalam raker yang mulai dilaksanakan 25 Februari 2020 dilanjutkan dengan pembahasan tingkat panja, tim perumus dan tim sinkronisasi," kata Kharis di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Menkominfo: Disahkannya RUU PDP Bakal Ciptakan Kebiasaan Baru di Masyarakat

Kharis menyatakan, dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dilakukan secara kritis dan mendalam serta menyeluruh antara seluruh fraksi dengan pihak pemerintah

"Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I bersama pemerintah dalam raker pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan tentang RUU Perlindungan Data Pribadi, memutuskan menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas di tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Kharis.

Setelah Kharis menyampaikan laporan pembahasan RUU PDP, Lodewijk sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas