Polri Siap Bantu KPK Usut Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
Polri mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan kasus korupsi yang diduga membelit Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan kasus korupsi yang diduga membelit Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa bantuan bakal diberikan oleh Korps Bhayangkara jika dibutuhkan oleh KPK.
"Hakekatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Namun hingga kini, tidak dijelaskan apakah KPK sudah berkoordinasi dengan Polri terkait pengusutan dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan, KPK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Papua terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Untuk antisipasi-antisipasi ke depan, kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Kendati demikian, Karyoto menegaskan, belum ada langkah-langkah khusus yang ditempuh KPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas.
"Sampai saat ini kita masih melakukan proses penyidikan yang wajar, belum ada hal-hal khusus," ujar Karyoto.
Baca juga: Didemo Ribuan Pendukung Gubernur Lukas Enembe, DPR Papua Janji Sampaikan Aspirasi
Punya Alat Bukti Cukup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Ali.
Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, diakui Ali, telah dijalankan oleh KPK.
Seperti tim penyidik KPK yang telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Baca juga: Massa dan Kepala Adat di Papua Desak Kasus Lukas Enembe Dihentikan, KPK Beberkan Syaratnya
"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," katanya.
Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," sebut Ali. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.