Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Temuan Komnas HAM soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua: Rencana Pelaku, Dugaan Penyiksaan

Temuan sementara Komnas HAM soal kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sederet Temuan Komnas HAM soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua: Rencana Pelaku, Dugaan Penyiksaan
Tribunnews.com/Gita Irawan, AFP/SEVIANTO PAKIDING
Konferensi pers Komnas HAM RI, Selasa (20/9/2022) (kiri), seorang tersangka yang merupakan anggota TNI menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022) (kanan). Temuan sementara Komnas HAM soal kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua. 

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan hasil permintaan keterangan yang dilakukan kepada pihak kepolisian.

Beka menyebut, satu di antaranya adalah bukti komunikasi dan kesesuaian terkait perencanaan pembunuhan dan mutilasi tersebut.

"Kami mendapat juga bukti komunikasi dan kesesuaian terdapat perencanaan."

"Artinya ada bukti-bukti yang didapat dari handphone dan kemudian memang ada dugaan perencanaan," ungkapnya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Komnas HAM membeberkan temuan sementara proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Mimika.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Komnas HAM membeberkan temuan sementara proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Mimika. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

3. Dugaan Penyiksaan

Komnas HAM juga mendapat informasi jika seorang pelaku mengenal baik setidaknya dengan salah satu korban.

"Ini yang penting dan menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa," ucap Beka.

Berita Rekomendasi

"Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Intinya pada Convention Against Torture," lanjut dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Mimika Rencanakan Aksi di Bengkel Las

4. Ada Pembagian Uang Hasil Kejahatan

Berdasarkan permintaan keterangan terhadap pelaku sipil, satu di antara temuan yakni terkait pembagian uang dari hasil tindak kejahatan.

"(Adanya informasi) pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan," ungkap, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

5. Peran Pelaku

Beka menjelaskan, Komnas HAM juga mendapatkan keterangan mengenai peran masing-masing pelaku.

Menurutnya, ada yang berperan menginisiasi tindakan tertentu dan penentuan lokasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas