Terkena PHK Apakah Bisa Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker
Pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat yang ada di artikel ini. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah memproses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 tahap kedua.
Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja.
BSU tersebut ditujukan bagi pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Lantas, apakah pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU?
Kemnaker melalui akun Instagramnya @kemnaker, menjelaskan hal tersebut.
Ya, pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat sebagai berikut:
Baca juga: Begini Proses BSU Cair ke Rekening Pekerja, Tahap 2 Segera Cair
1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022
2. Pekerja/buruh yang ter-PHk setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan Menaker No. 10 Tahun 2022
3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Tahap 2 Cair Beberapa Hari Lagi
Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id
1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini
2. Daftar Akun
- Login ke laman account.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.