Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terkena PHK Apakah Bisa Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker

Pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat yang ada di artikel ini. Simak selengkapnya di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Terkena PHK Apakah Bisa Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker
IG @Kemnaker
Pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat yang ada di artikel ini. Simak selengkapnya di sini. 

- Lalu Klik 'daftar sekarang'

- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta

- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi

- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun

Cek Penerima BSU Tahap Kedua yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id
Cek Penerima BSU Tahap Kedua yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id (IG @Kemnaker)

3. Lakukan login

4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi

5. Cek Notifikasi

Rekomendasi Untuk Anda

- Tahap 1: Calon

Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Tahap 2: Penetapan

Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Tahap 3: Penyaluran

Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.

(Tribunnews.com, Widya)

Info BSU Lainnya

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas