Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkena PHK Apakah Bisa Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker

Pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat yang ada di artikel ini. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Terkena PHK Apakah Bisa Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker
IG @Kemnaker
Pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat yang ada di artikel ini. Simak selengkapnya di sini. 

- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).

- Lalu Klik 'daftar sekarang'

- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta

- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi

- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun

Cek Penerima BSU Tahap Kedua yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id
Cek Penerima BSU Tahap Kedua yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id (IG @Kemnaker)

3. Lakukan login

4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi

Berita Rekomendasi

5. Cek Notifikasi

- Tahap 1: Calon

Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Tahap 2: Penetapan

Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).


- Tahap 3: Penyaluran

Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.

(Tribunnews.com, Widya)

Info BSU Lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas