VIDEO Bantah Adanya Upaya Kriminalisasi Lukas Enembe, KPK Tegaskan Murni Hanya Penegakan Hukum
KPK memastikan pengusutan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum.
Hal itu ditegaskan KPK membantah adanya upaya mengkriminalisasi Lukas Enembe.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).
Dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, dikatakan Ali, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti.
Yakni bukti lewat keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Papua untuk masa jabatan tahun 2013-2018 dan tahun 2018-2023, dengan dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK.
Stefanus mengatakan Lukas Enembe tidak pernah dimintai keterangan selama KPK melakukan penyelidikan.
"Selama proses penyelidikan yang hanya berlangsung selama 4 hari saja, Gubernur LE sama sekali tidak pernah dimintai keterangan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi melalui transfer rekening sebesar Rp1 miliar," kata Stefanus dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Stefanus menyebut KPK sengaja mengubah alasan perintah penyelidikan.
Perintah itu berubah menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya ada dugaan kuat, KPK melakukan pengalihan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan kemudian berubah menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022," ujarnya.
Stefanus mengatakan penyidik KPK kesulitan membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.