Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Pengkajian MPR Jelaskan Ada Tabrakan Aturan Jika Presiden Dua Periode Calonkan Cawapres

Badan Pengkajian MPR RI menjelaskan soal adanya tabrakan aturan jika presiden yang telah menjabat dua periode mencalonkan diri jadi cawapres.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Badan Pengkajian MPR Jelaskan Ada Tabrakan Aturan Jika Presiden Dua Periode Calonkan Cawapres
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Djarot mengatakan Badan Pengkajian MPR tidak pernah berbicara atau mengkaji soal amandemen UUD 1945 yang terkait masa jabatan presiden tiga periode. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengkajian MPR RI menjelaskan soal adanya tabrakan aturan jika presiden yang telah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres).

Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI fraksi PDI-Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menjelaskan jika mengacu pasal 7 UUD 1945 maka presiden boleh dipilih dua kali dalam masa yang sama. 

Sehingga jika hanya melihat pasal tersebut, sosok seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah dua kali menjabat, bisa mencalonkan diri sebagai cawapres di pemilu berikutnya.

“Lalu ada wacana bahwa presiden bisa presiden jadi cawapres. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden boleh dipilih dua kali dalam masa jabatan yang sama. Jadi dia boleh calonkan sebagai cawapres kalau kita hanya mengacu pada pasal 7,” ungkap Djarot di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Namun pasal selanjutnya yakni pasal 8 UUD 1945 terdapat ketentuan bila seorang presiden diberhentikan, berhalangan tetap atau mangkat maka digantikan oleh wakil presiden.

Ketentuan pasal 8 ini jadi pembatas bagi presiden yang telah dipilih dua kali untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Berita Rekomendasi

“Aturannya tabrak di pasal 7. Termasuk juga tentang persoalan etika politik dan moral politik. Jadi satu bahan kajian.

Pasal 7 memperbolehkan dan 8 membatasi,” ungkapnya.

Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Cawapres Dalam Pilpres 2024 Dianggap Tidak Sesuai Prinsip Demokrasi

“Maka badan pengkajian MPR bukan pada tempatnya memberikan respons harus a atau b. Tapi kita jelaskan ini lah sistem kita,” pungkas Djarot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas