Bukan Hanya di Kamboja, PMI Korban Penipuan Kerja Perusahaan Judi Online Menyebar di ASEAN
Bukan hanya di Kamboja, kasus penipuan kerja yang dilakukan perusahaan judi/scam online diketahui telah menyebar di beberapa negara ASEAN.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan hanya di Kamboja, kasus penipuan kerja yang dilakukan perusahaan judi/scam online diketahui telah menyebar di beberapa negara ASEAN.
Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Andy Rachmianto mengatakan pihaknya telah menerima ratusan pengaduan kasus serupa atau mirip scam online yang melibatkan PMI.
"Misalnya di Myanmar sudah ada 142 kasus yang kita terima, Filipina 97 orang, Laos 35 orang, dan Thailand 21 orang," kata Andy saat rapat dengan DPR RI dengan Komisi I pada Rabu (21/9/2022).
Bahkan pihaknya di Kemlu saat ini masih juga menerima laporan KBRI Phnom Penh mengenai laporan kasus yang sama.
"Kurang lebih masih ada 190 orang yang disekap," ujarnya.
Andy mengatakan, pada tanggal 12 Agustus lalu pada saat mempersiapkan repatriasi sejumlah 241 korban dari Kamboja, pihaknya secara kebetulan menerima informasi dari Lion Air adanya 3 kloter pesawat yang akan memberangkatkan masing-masing sekira 250 orang pekerja migran ke Kamboja.
Mereka diberangkatkan dari Bandara Kualanamu, Medan. Namun penerbangan tersebut berhasil dicegah.
"Ketika melakukan pendekatan dengan pihak Lion Air bahwa ternyata dari Kualanamu, Medan sudah siap 3 kloter pesawat yang akan memberangkatkan masing-masing kira-kira 250 orang. Dan itu berhasil kita cegah, kita gagalkan," ujarnya.
Pihaknya di Kemlu terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Baca juga: Kemlu Kembali Akan Pulangkan 214 PMI Korban Perusahaan Judi Online di Kamboja
Dari penyelidikan 3 orang yang dianggap bertanggung jawab dalam hal ini berhasil di tangkap. Sebab dipastikan proses pengiriman para PMI adalah ilegal.
"Ini sudah kita lakukan langkah-langkah," ujarnya.
Kasus PMI yang menjadi korban perusahaan judi/scam online meningkat kurang lebih 325 persen.
Kasus di tahun 2021, Kemlu mencatat hanya ada 119 orang, namun per Agustus 2022 kasus meningkat menjadi 505 orang.