Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Disentil Tokoh Adat Papua, Buntut Kasus Lukas Enembe: Peluang Menang di 2024 Bisa Hilang

Tokoh Adat Papua, Ramses Wally, mengatakan jika Partai Demokrat Pusat bakal melengserkan Lukas Enembe karena kasusnya, maka itu dianggapnya keliru.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Demokrat Disentil Tokoh Adat Papua, Buntut Kasus Lukas Enembe: Peluang Menang di 2024 Bisa Hilang
Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka Luka Enembe bukan suatu rekayasa politik.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe diduga terlibat suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, senilai Rp 1 miliar.

Hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (14/9/2022).

Tidak hanya itu, ada pula hasil penyelidikan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi tak wajar oleh Lukas Enembe.

Kepala Adat Kampung Babrongko Jayapura, Ramses Wally meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tersangka pada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Adat Kampung Babrongko Jayapura, Ramses Wally meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tersangka pada Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribun Papua)

Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi.

Terkait hal tersebut Mahfud MD mengatakan temuan itu merupakan fakta hukum.

"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu,” ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Berita Rekomendasi

Penjelasan Mahfud MD lainnya:

"Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum."

"Dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

"Catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK."

Baca juga:
Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, Mendagri Tito: Saya Tidak Bisa Ikut Campur

PPATK Sebut Ada Temuan Transaksi Lukas Enembe ke Kasino


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi tak wajar oleh Lukas Enembe.

Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas