Harta di LHKPN Lukas Enembe Cuma Rp33 Miliar tapi Diduga Setor ke Kasino Rp560 M, Uang dari Mana?
PPATK menemukan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe di judi kasino hingga ratusan miliar rupiah.
Editor: Malvyandie Haryadi
![Harta di LHKPN Lukas Enembe Cuma Rp33 Miliar tapi Diduga Setor ke Kasino Rp560 M, Uang dari Mana?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lukas-papua-1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periode 2021 total harta kekayaan tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp33,78 miliar.
Padahal, PPATK menemukan setoran ke kasino judi Rp560 miliar.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (14/9/2022).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe di judi kasino hingga ratusan miliar rupiah.
Lukas Enembe diduga tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga korupsi dana operasional Pekan Olahraga Nasional Papua dan pencucian uang.
Dikutip dari Harian Kompas, Selasa (20/9/2022), PPATK sudah sejak lima tahun yang lalu sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Variasi kasusnya ada setoran tunai dan setoran ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.
Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar.
Baca juga: KPK Segera Kirim Surat Pemanggilan Kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe
Dugaan aliran dana dari Lukas Enembe itu merupakan setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu.
Selain itu, Lukas Enembe juga disebut melakukan setoran tunai 5 juta dollar Singapura.
Setoran tunai tersebut, di antaranya, digunakan untuk pembelian perhiasan dan jam tangan dengan harga 55.000 dollar Singapura atau senilai dengan Rp 550 juta.
PPATK juga sudah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada 11 jasa keuangan, seperti asuransi dan bank.
Nilai transaksi yang dibekukan Rp 71 miliar lebih. Mayoritas transaksi tersebut dilakukan oleh anak Lukas.
LHKPN hanya Rp 33,78 miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.