Ketua DPD Moeldoko Center, Fasilitasi Pertemuan Antara Kepala Adat Papua Dengan KSP
Beberapa kepala suku adat di Papua, bertemu dengan KSP, Moeldoko di kediamannya guna membahas misi perdamaian di tanah papua.
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Wahyu Aji
![Ketua DPD Moeldoko Center, Fasilitasi Pertemuan Antara Kepala Adat Papua Dengan KSP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-adat-papua-ketemu-ksp.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa kepala suku adat di Papua, bertemu dengan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko di kediamannya guna membahas misi perdamaian di tanah Papua.
Pertemuan yang terjadi ini pun di fasilitasi oleh ketua DPD Moeldoko Center Papua, Decy Violent.
"Kami sengaja mengajak sejumlah kepala adat di Papua untuk bertemu langsung dengan pak Moeldoko, guna membicarakan misi perdamaian di tanah Papua," ungkap Decy Violent.
Pertemuan ini pun disambut hangat oleh Moeldoko. Rencananya KSP siap menjadi jembatan bagi kepala adat Papua untuk bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo.
Pertemuan yang akan membicarakan terkait misi perdamaian di Papua itu di jadwalkan berlangsung pada bulan Oktober 2022 mendatang.
"Saya akan coba menjembatani kepala adat Papua ini untuk bertemu dengan preaiden guna membahas misi perdamaian di tanah Papua," tutur Moeldoko.
Dilain pihak, para Ketua Adat Papua sendiri berharap aspirasi mereka untuk menciptakan perdamaian di Tanah Papua bisa disampaikan langsung kepada Presiden.
Dalam aspirasinya, mereka berharap setiap keputusan kebijakan yang menyangkut perdamaian Papua, pemerintah atau kepala daerah bisa melibatkan kepala suku.
"Kami siap dan bersedia membantu pemerintah dalam menciptakan perdamaian di Papua agar tidak terjadi kembali baku tembak ditanah Papua." kata Paus Kogoyo, Kepala Suku Lapago.
Berikut ini sejumlah tuntutan yang rencananya akan di ajukan para kepala suku di papua kepada Presiden:
1.Rumah adat suku Lapago harus dibangun dan rumah kepala suku harus dibangun
2. Setiap kebijakan pemerintah kepala daerah harus melibatkan kepala suku / lembaga ada yang turun temurun bukan yang diangkat oleh pemerintah.
Baca juga: Kecam Mutilasi 4 Warga di Papua, Komnas HAM Setuju dengan KSAD agar Pelaku Oknum TNI Dipecat
3. Setiap Kepala Suku atau Ondoafi berhak mendapatkan fasilitas tunjangan dan gaji setara dengan Gubernur hingga kepengurusan tingkat Kampung.
4. Kepala Suku / Ondoafi memiliki kewenangan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah
5. Mengusulkan Guburnur, Bupati, Wali Kota dan pejabat biroktasi pemerinta lainya melalui SK Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.