Mahfud MD Berharap Ada Revisi Perpres untuk Mudahkan Kompolnas Lakukan Pengawasan
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD berharap dapat merevisi Peraturan Presiden untuk memudahkan pengawasan ke depannya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD berharap dapat merevisi Peraturan Presiden (perpres) untuk memudahkan pengawasan ke depannya.
Hal yang perlu direvisi dari perpres menurut Mahfud MD adalah dari sisi kalimat dan narasi. Ia ingin semuanya diubah menjadi bahasa yang lebih sederhana.
“Kompolnas berharap merevisi perpres dengan kalimat dan narasi yang lebih sederhana. Bahwa pengawasan itu dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi itu dengan segala elemen perlu masuk,” jelas Mahfud saat dalam Dialog Presisi yang ditayangkan daring, Selasa (20/9/2022).
Mahfud MD mengatakan perubahan perlu dilakukan untuk perubahan yang lebih baik, ia berharap agar pihak kepolisian juga tidak melakukan resistensi untuk upaya ini.
Apalagi Kompolnas baru saja menghadapi kasus besar Ferdy Sambo yang hingga saat ini masih berlanjut.
Sehingga Mahfud juga berharap besar ke depannya dengan Perpres yang direvisi, Kompolnas dapat menerima banyak masukan dari berbagai aspek dari masyarakat hingga Lembaga Swadaya Masayarakat.
Baca juga: Mahuf MD Berharap Kompolnas Dimudahkan Memantau Kasus Secara Digital
“Kalau ingin baik, tidak perlu resistance terhadap itu. Saya kira kejadian sekarang FS ini bahwa itu perlu masukan segala aspek, input Kompolnas, masyarakat, LSM. Masukan positif. Semua bisa dijejakin,” tegasnya.