Pegawai yang Terkena PHK Masih Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu. Berikut syarat-syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
BSU disalurkan secara bertahap melalui bank HIMBARA yakini BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Syariah atau BSI.
Lantas, bagaimana dengan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Apakah masih bisa mendapatkan BSU?
Menurut laman resmi Kemnaker, pekerja yang telah di PHK masih bisa mendapatkan BSU, tetapi dengan syarat yang berlaku.
Berikut syarat bisa mendapatkan BSU bagi pekerja yang terkena PHK:
Baca juga: Cara Mencairkan BSU di BNI jika Buku Tabungan Hilang, Bawa KTP dan KK Asli
1. Pekerja/buruh sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022, berhak mendapatkan BSU Tahun 2022.
2. Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU
Lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.