Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai yang Terkena PHK Masih Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu. Berikut syarat-syaratnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pegawai yang Terkena PHK Masih Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Istimewa
Ilustrasi Uang. - Simak syarat untuk bisa mendapatkan BSU bagi pekerja yang terkena PHK. 

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Baca juga: BSU Tahap 2 Sudah Mulai Disalurkan ke Rekening Himbara, Simak Cara Cek Penerima secara Online

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Berita Rekomendasi

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.


Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

(Tribunnews.com/Yurika/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas