Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab BSU 2022 Rp 600 Ribu Tidak Cair, Ini Alasannya

Berikut beberapa penyebab BSU 2022 tidak cair. Terdapat kendala dari persyaratan penerima BSU 2022 hingga data rekening bermasalah.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penyebab BSU 2022 Rp 600 Ribu Tidak Cair, Ini Alasannya
Instagram @kemnaker
Penyebab BSU 2022 Rp 600 ribu tidak cair ke pekerja. Simak alasannya mulai dari data pekerja tidak lolos persyaratan hingga data rekening bermasalah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut beberapa penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tidak cair ke rekening pekerja.

Diketahui dari laman Setkab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU 2022 tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja pada Rabu (14/9/2022).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi data penerima BSU 2022 yang lolos dari total 4,3 juta pekerja.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu," ungkap Ida pada Jumat (16/9/2022).

Menaker juga menjelaskan bahwa para calon penerima BSU 2022 yang tidak lolos disebabkan karena mereka tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Hal tersebut menyebabkan BSU 2022 tidak dapat cair untuk sejumlah pekerja.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU di BNI jika Buku Tabungan Hilang, Bawa KTP dan KK Asli

Selain hal itu, Kemnaker juga menyebutkan beberapa penyebab BSU 2022 tidak cair.

BERITA TERKAIT

Penjelasan terkait telah diungkapkan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker pada Selasa (20/9/2022).

Berikut penyebab BSU 2022 tidak cair untuk pekerja yang dijelaskan dalam unggahan Kemnaker:

Penyebab BSU 2022 Tidak Cair

1. Tidak Memenuhi Persyaratan

Menaker mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas