Protokol Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tidak Ketat Lagi, Ini Penjelasan Satgas
Sebelumnya, jenazah pasien Covid-19 harus dimandikan di rumah sakit dan tidak diperkenankan dibawa pulang
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Erlina Burhan menilai, penurunan angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia membuat protokol
pemakaman tak ketat lagi.
Sebelumnya, jenazah pasien Covid-19 harus dimandikan di rumah sakit dan tidak diperkenankan dibawa pulang oleh keluarga.
Baca juga: Tentang Akhir Pandemi Covid-19, Ini Kata WHO dan Jokowi
Kini, aturan tersebut lebih longgar namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Angka kasus menunjukkan penularan mulai terkendali ini, saya kira kita tidak ketat seperti dulu lagi untuk protokol pemakaman," ujar dia, Selasa(20/9/2022).
Meski demikian, ia tetap mengingatkan bagi siapa saja termasuk petugas, keluarga dan masyarakat luas agar tetap memaksimalkan diri mencegah penularan dengan protokol kesehatan.
Misalnya, sebaiknya pada saat memandikan memakai sarung tangan dan menggunakan masker.
Saat melayat, tetap gunakan masker dan jangan berkumpul dalam durasi waktu yang lama.
"Kenapa harus pakai sarung tangan dan pakai masker menghadapi mayat? Karena covid-19 ini sesuatu yang baru ya kita enggak tahu dan pada saat kita memandikan itu kan kadang-kadang akan menyentuh organ tubuh yang ada cairannya. Oleh sebab itu pencegahannya ya pakai sarung tangan pada saat memandikan dan pakai masker." terang dia.
Baca juga: Sebaran Kasus Sembuh Covid-19 Indonesia 20 September 2022: Jawa Barat Tertinggi dengan 904 Pasien
Sementara itu Tenaga Kesehatan(nakes) di Rumah Sakit Darurat Covid-19(RSDC) Wisma Atlet, Penjaringan tetap bersiaga meski kasus covid-19 terus mengalami penurunan.
"Dari nakes yang ada kita tetap masih melayani pasien, pasien tidak ditarik biaya," ujar Koordinator RSDC Wisma Atlet, Dr Mintoro Sumego.
Berdasarkan data RSDC Wisma Atlet hingga Senin(19/9) total ada 43 pasien yang dirawat. Masih tersedia 3.758 tempat tidur yang kosong alias belum terpakai.
Baca juga: Kasus Penularan Menurun, Pemakaman Covid-19 Tak Ketat Lagi
Terkait waktu masa pinjam Wisma Atlet yang sudah habis berlakunya menurut Kementerian PUPR, Mintoro menegaskan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.
Wisma Atlet lanjut dia hingga hari ini juga masih menerima dan melayani pasien yang datang lewat Unit Gawat Darurat(UGD) atau kiriman dari Puskesmas.
(Tribun Network/rin/wly)