Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Rp 15 M Kembali Ditunda, Majelis Hakim Panggil Kabareskrim untuk Ketiga Kalinya

Penundaan sidang itu lantaran pihak tergugat ketiga yakni Komjen Agus tidak hadir setelah sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Gugatan Rp 15 M Kembali Ditunda, Majelis Hakim Panggil Kabareskrim untuk Ketiga Kalinya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Majelis Hakim menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin atas pencabutan kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin pekan depan.

Diketahui, dalam gugatannya, Deolipa dan Boerhanudin menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E yang baru, dan Kapolri Cq Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas pencabutan kuasa. 

"Sidang ditunda satu minggu kedepan, tanggal 28 September 2022," kata Hakim Ketua, Siti Hamidah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Penundaan sidang itu lantaran pihak tergugat ketiga yakni Komjen Agus tidak hadir setelah sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Sedangkan, Bharada E hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Rory Sagala dan Ronny hadir diwakili kuasa hukumnya Herdiyan Saksono untuk menjalani sidang gugatan perdata tersebut. 

Untuk itu, Siti mengungkapkan pihaknya akan kembali memanggil pihak Komjen Agus pada panggilan ketiga dengan peringatan agar bisa hadir untuk menjalani sidang pekan depan.

"Ya jadi untuk tergugat III (Komjen Agus), ternyata sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Siti berucap jika Komjen Agus kembali tidak hadir dalam pemanggilan ketiga itu, maka Majelis Hakim menganggap tergugat tidak menggunakan haknya untuk pembelaan dalam gugatan tersebut.

"Memerintahkan para pihak yang sudah hadir untuk hadir pada hari sidang tersebut tanpa dipanggil," jelasnya.

Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Deolipa Yumara Hari ini, Bharada E Hadir ?

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas