Tak Ada Sosok Kakak Asuh, Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sudah Ditinggal Lari Semua Temannya
Penasihat ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo mengatakan, sudah tidak ada lagi teman yang ingin berhubungan dengan Ferdy Sambo.
Editor: Wahyu Aji
“Jadi saya kira hampir enggak ada lah pengaruh itu," ujarnya.
Lindungi diri sendiri saja tak mampu
Lebih lanjut Hermawan mengatakan, mimpi Ferdy Sambo dan jaringannya untuk dilindungi institusi Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, pupus.
Menurutnya, Polri secara tegas sudah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo sebagai keputusan final dan mengikat.
“Kalau Sambo saja tidak mampu melindungi dirinya sendiri, maka harapan sebelumnya akan dilindungi oleh Sambo atau jaringannya itu pupus, ya nggak ada lagi,” ucap Hermawan.
“Artinya mimpi-mimpi bahwa tindakan mereka ini akan dilindungi apalagi secara institusional, itu sudah enggak ada lagi, enggak mungkin itu, kalau sebelumnya kan bisa saja berharap.”
Hermawan, sempat dikonfirmasi bagaimana dengan dugaan masih adanya intervensi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo maupun jaringannya.
“Sudah enggak ada pengaruh, untuk dirinya sendiri melindungi saja sudah enggak bisa, jadi jangan dianggap lalu (Ferdy Sambo masih bisa) melindungi,” ujar Hermawan.
“Bagaimana dia mau melindungi orang lain, dia melindungi dirinya sendiri saja enggak bisa kok sekarang kan?”
Baca juga: Sindir Komnas Perempuan yang Selalu Bicara Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Bela Dong Ibunya Yosua
Menurut Hermawan, ada dua dimensi dari putusan PTDH yang diberikan terhadap Ferdy Sambo atau anggota polisi pelaku kejahatan yang perlu ketahui publik.
Dimensi pertama adalah soal penghukuman sebagai bentuk ‘balas dendam’ atas kejahatan yang telah dilakukannya.
“Sehingga pelaku pantas mendapatkan hukuman seperti yang dijatuhkan,” ujar Hermawan.
Dimensi kedua, lanjut Hermawan, putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo menurutnya bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi.
“Enggak bisa main-main dengan hukum gitu, kalau enggak bisa main-main, artinya kalau dia berbuat jahat, ya dia akan dihukum sesuai dengan derajat kejahatannya itu,” kata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.