Tanggapan Kuasa Hukum Lukas Enembe Terkait Kasusnya Bisa Dihentikan KPK
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan pihaknya bakal membuktikan hal dimaksud.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa saja menyetop kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Syarat dari KPK ialah pihak Lukas Enembe harus membuktikan sumber uang miliaran rupiah yang menjadi transaksi mencurigakan berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Pernyataan Terbaru Pengacara Lukas Enembe, Benarkan Gubernur Papua Main Kasino di Singapura
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan pihaknya bakal membuktikan hal dimaksud.
"Iya pasti akan dijelaskan (sumber uang). Kita sekarang bicara panggilan KPK khusus untuk gratifikasi Rp1 miliar itu," kata Aloysius kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Aloysius tidak berbicara jauh soal temuan uang ratusan miliar yang ditemukan PPATK.
Namun, ia menegaskan nantinya Lukas akan menjelaskan soal dugaan gratifikasi Rp1 miliar itu.
"Uang yang Rp1 miliar itu kan nanti akan dijelaskan itu uang pribadi. Kemudian ditransfer ke rekeningnya ketika beliau berobat ke Singapura," katanya.
Selain itu, Aloysius sudah mengkonfirmasi terkait uang Rp560 miliar ke rekening kasino yang disorot. Aloysius membantah adanya uang tersebut.
Baca juga: Demokrat Disentil Tokoh Adat Papua, Buntut Kasus Lukas Enembe: Peluang Menang di 2024 Bisa Hilang
"Kasino itu tidak benar fantastis dengan jumlah besar itu saya sudah tanya beliau. Tidak ada. Kecuali dia pakai uang negara, itu uang pribadinya, itu privat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memberikan tawaran menarik kepada Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tawaran menarik ini dilontarkan KPK demi mendapat keterangan Lukas.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Main Kasino Saat Berlibur, Bantah Habiskan Uang Miliaran Rupiah
Alex menawarkan penghentian kasus Lukas asalkan Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK dalam transaksinya.
"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Alex di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Untuk mencapai tahapan tersebut, Alex mengingkan Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
Ia berharap Lukas Enembe bisa hadir langsung menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Akui Punya Hubungan Baik dengan Lukas Enembe, Tito Karnavian: Kalau Masalah Hukum Enggak Ikut Campur
Atau, KPK bisa saja memeriksa di Jayapura, Papua, tapi meminta agar Lukas Enembe menenangkan masyarakat Papua lebih dulu.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional, kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati. Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapak Lukas Enembe, kepada masyarakat Papua, dan juga PH Lukas Enembe," kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.