Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR, ELSAM: Implementasinya Berpotensi Problematis

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai UU PDP akan sulit ditegakan dan implementasinya problematis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR, ELSAM: Implementasinya Berpotensi Problematis
Tribunnews/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI mengecahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, Selasa (20/9/2022). Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai UU PDP akan sulit ditegakan dan implementasinya problematis. 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi  (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (21/9/2022). 

Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip perlindungan data pribadi yang diberlakukan secara internasional.

Meski demikian, Wahyudi menilai implementasi UU PDP nantinya berpotensi problematis dan substansinya akan sulit ditegakkan.

"Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subjek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis." 

"Hanya menjadi 'macan kertas', lemah dalam penegakannya," kata Wahyudi, Selasa (30/9/2022) dikutip dari Kompas.com

Lanjut, Wahyudi mengatakan, penyebab lemahnya penegakan substansi UU PDP adalah soal pembentukan otoritas pengawas UU PDP. 

Baca juga: UU PDP Resmi Disahkan, LBH Jakarta: Belum Menjamin Keamanan Data Pribadi dari Kepentingan Politik

Undang-undang yang baru saja disahkan itu membentuk Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang langsung bertanggung jawab pada Presiden.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun dalam UU tersebut tidak ada pengaturan mengenai kedudukan dan struktur LPNK. 

Sehingga kekuatan lembaga tersebut nantinya sangat tergantung pada Presiden. 

Adapun lembaga tersebut nantinya akan bertugas mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi dan penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

"Artinya, otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran."

"Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?," katanya. 

LBH Jakarta: UU PDP Belum Menjamin Keamanan Data Pribadi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beranggapan dengan disahkannya RUU PDP belum menjamin keamanan data.

"Dengan disahkannya UU PDP belum memberikan jaminan atas keamanan data pribadi subjek data dari kepentingan politik dan relasi kuasa,” kata Pengacara LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo, Selasa (20/9/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas