Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR, ELSAM: Implementasinya Berpotensi Problematis

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai UU PDP akan sulit ditegakan dan implementasinya problematis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR, ELSAM: Implementasinya Berpotensi Problematis
Tribunnews/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI mengecahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang, Selasa (20/9/2022). Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai UU PDP akan sulit ditegakan dan implementasinya problematis. 

Senada dengan Wahyudi, Alif menilai belum terjaminnya keamanan data itu lantaran kedudukan dan struktur lembaga otoritas PDP yang tidak diatur secara jelas dalam UU PDP.

LBH khawatir akan adanya kecenderungan pergeseran kedudukan lembaga negara independen dalam struktur ketatanegaraan.

"Seperti yang terjadi KPK melalui Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017." 

"Dengan menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang tentunya berdampak pada kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang sudah tidak segarang dahulu dalam memburu para koruptor di negeri ini,” tutur Alif Fauzi.

RUU PDP Resmi Disahkan

DPR resmi mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. 

Pengesahan RUU PDP menjadi UU disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Rekomendasi Untuk Anda

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dikutip dari Kompas.com

Para anggota dewan yang menghadiri rapat kemudian menyetujui usul tersebut. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Laten)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas