Bawaslu RI Luncurkan Aplikasi E-PPID, Ini Fitur-fiturnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan aplikasi E-PPID Terintegrasi PPID Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan aplikasi E-PPID Terintegrasi PPID Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan aplikasi ini hadir untuk menunjang pelayanan informasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
“Aplikasi E-PPID terintegrai di lingkungan Bawaslu, bertujuan untuk mempermudah pelayanan informasi publik. Harapannya, E-PPID terintegrasi membatu layanan informasi tanpa tatap muka,” kata Rahmat Bagja.
Ia menambahkan E-PPID Terintegrasi ini hadir dalam bentuk platform di situs web dan format aplikasi untuk gawai (mobile android).
Tercatat setidaknya ada 7 fitur dalam aplikasi E-PPID Terintegrasi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, di antaranya sebagai berikut.
1. Daftar infromasi publik
Fitur ini menyajikan seluruh daftar informasi publik yang dimiliki oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
2. Profil Bawaslu
Dalam fitur ini, masyarakat bisa membaca informasi profil Bawaslu seperti alamat kantor, situs web lembaga, dan situs web PPID serta media sosial yang dimiliki Bawaslu.
3. Pengajuan permohonan informasi,
Fitur ini memungkinkan pemohon informasi untuk melakukan permohonan informasi secara online ke seluruh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
4. Pengajuan keberatan,
Fitur ini memberikan kemudahan kepada pemohon informasi yang merasa informasi yang diterima belum sesuai.