Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bawaslu RI Luncurkan Aplikasi E-PPID, Ini Fitur-fiturnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan aplikasi E-PPID Terintegrasi PPID Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bawaslu RI Luncurkan Aplikasi E-PPID, Ini Fitur-fiturnya
Kompas/Hendra A Setyawan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) saat peluncuran aplikasi E-PPID di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). 

5. Survei

Fitur ini menyediakan layanan survei yang berisikan pertanyaan seputar layanan PPID Bawaslu. Ini dilakukan dalam rangka peningkatan layanan PPID Bawaslu.

Selanjutnya, hasil survei akan dipublikasikan dalam bentuk laporan layanan informasi publik (LIP) Bawaslu.

6. Regulasi

Aplikasi E-PPID menyediakan fitur regulasi yang menyajikan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.

7. Standar layanan

Dalam fitur ini, pemohon informasi dapat mengetahui tentang standar layanan informasi yang diterima pemohon dan wajib diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Sepanjang 2021 Bawaslu telah menunjukkan komitmen besar terhadap implementasi keterbukaan informasi publik yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Kehadiran E-PPID ini sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam memberi layanan informasi dengan data terintegrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Bawaslu Minta Tambahan Fasilitas Pengawasan Pemilu

Sebagai informasi, beberapa Bawaslu Provinsi dengan semangat keterbukaan inforamsi meluncurkan aplikasi E-PPID berbasis android yang dapat diunduh di Playstore.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas