Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Pemerintah telah meyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua kepada 2.406.915 pekerja.

"Tadi malam (Senin malam, red) sudah terkirim uang untuk BSU tahap 2 ke lima bank penyalur (Himbara) untuk 1.358.036 orang pekerja."

"Pagi ini (Selasa kemarin, red) lima bank tersebut sudah dan sedang mengirim ke rekening milik pekerja di atas."

"Hingga sore atau malam ini kami yakin sudah tuntas semua penyaluran BSU tahap II," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Adapun besaran bantuan BSU yaitu sebesar Rp 600.000 untuk pekerja yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, BSU akan disalurkan melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berita Rekomendasi

Namun jika pekerja tidak memiliki rekening bank Himbara, maka dapat melaporkan kepada perusahaan agar menghubungi BPJS Ketenagakarjaan.

Baca juga: Tanda BSU Cair ke Rekening Penerima, Buka kemnaker.go.id

"Bagi (pekerja) yang tidak punya rekening Himbara maka laporkan ke manajemen/perusahaan agar bisa menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat."

"Nanti BPJS akan komunikasi ke bank untuk membukakan secara kolektif untuk pekerja di perusahaan tersebut," jelas Dita.

Sementara penyaluran BSU Tahap 2 melalui PT Kantor Pos Indonesia hanya diperuntukkan bagi pekerja yang lokasinya jauh dari bank Himbara.

"Untuk penyaluran via Kantor Pos itu kami prioritaskan untuk daerah-daerah remote yang tidak terjangkau oleh pelayanan perbankan."

"Sejauh ini penyaluran masih terjangkau oleh lima Himbara (khusus wilayah Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia),"tambahnya.

Adapun untuk mengecek status penerima BSU Tahap 2 dapat melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Cek status Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek status Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan Email.

3. Kemudian klik Lanjutkan

5. Nantinya, akan muncul keterangan status dari calon penerima BSU.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Melalui kemnaker.go.id

1. Akses laman kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Anda dapat melakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Kemudian aktivasi akun dengan kode OTP yang telah dikrimkan meulalui nomor HP.

3. Masuk

- Login menggunakan akun Anda

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU.

Apabila terdaftar, Anda akan mendpatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022"

Proses Penyaluran BSU 2022

Berikut proses penyaluran BSU 2022 yang dikutip dari laman Kemnaker:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan akan mengirinmkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan data calon penerima BSU yang telah memenuhi syarat.

2. Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU.

3. Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terdapat anomali data pada data tersebut untuk diperbaiki.

4. Lalu, Kuasa Pengguna Anggaran akan menetapkan hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU.

5. Setelah itu, pencairan dana BSU akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPPN) ke rekening HIMBARA.

6. Dana BSU yang telah dicairkan, nantinya akan dilakukan pemindahbukuan transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel Lain Terkait BSU

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas