Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasnaeni Si Wanita Emas Teriak Histeris Saat Hendak Dimasukkan ke Dalam Mobil Tahanan

Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasnaeni Si Wanita Emas Teriak Histeris Saat Hendak Dimasukkan ke Dalam Mobil Tahanan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berteriak saat dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PT. Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022). 

Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast.

Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Caranya, kata dia, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,58 triliun.

"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022.

Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

BERITA TERKAIT

Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas