Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Jalan Layang Tol MBZ, 5 Saksi Sudah Diperiksa, di Antaranya Dirut PT Bukaka

Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama berinisial IK, penyidik juga memeriksa BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi Jalan Layang Tol MBZ, 5 Saksi Sudah Diperiksa, di Antaranya Dirut PT Bukaka
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ilustrasi - Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi terkait kasus korupsi Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk berinisial IK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi terkait kasus korupsi Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk berinisial IK.




Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harili Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan tim penyidik Driektorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (3/9/2024) lalu.

"Penyidik telah memeriksa IK selaku Direktur Utama dari PT Bukaka Teknik Utama," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa Eks Direktur PT Jasamarga dan Bos PT Ranggi

Selain IK, penyidik kata Harli juga memeriksa BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan serta KS selaku Staf Enginering, dimana keduanya saat ini masih menjabat di PT Bukaka Teknik Utama.

Sedangkan dua orang lainnya yakni Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga 2019-2020 berinisial FW dan AE selaku Staf Finance dan Accounting Manager proyek Tol MBZ PT Bukaka Teknik Utama.

BERITA TERKAIT

Harli menjelaskan bahwa kelima saksi itu diperiksa berkaitan dengan penyidikan yang saat ini dilakukan terhadap DP yang merupakan Kuasa Kerjasama Operasi (KSO) kontraktor proyek tol MBZ berinisial DP.

DP sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Terkait DP sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Adapun tersangka baru itu merupakan kuasa kerja sama operasi (KSO) kontraktor proyek Tol MBZ berinisial DP.

Baca juga: Hakim Sebut Korupsi Proyek Tol MBZ Buat Pengguna Jalan Tidak Nyaman

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan sebelum itu, DP sendiri diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya pada hari ini.

"Di mana oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas