Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Jalan Layang Tol MBZ, 5 Saksi Sudah Diperiksa, di Antaranya Dirut PT Bukaka

Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama berinisial IK, penyidik juga memeriksa BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi Jalan Layang Tol MBZ, 5 Saksi Sudah Diperiksa, di Antaranya Dirut PT Bukaka
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ilustrasi - Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi terkait kasus korupsi Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk berinisial IK. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kuntadi menyebut DP langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ucap Kuntadi.

Untuk informasi, dalam kasus ini sudah ada empat orang terdakwa yang sudah dijatuhi vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipidkor, Jakarta Pusat.




Empat orang itu yakni, eks Dirut PT JJC Djoko Dwijono berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara.

Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

Dan Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas