Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Fadli Zon: Secara Moral Apakah Memungkinkan?
Fadli Zon menilai, isu duet Prabowo Subianto dan Joko Widodo sebagai capres dan cawapres 2024 harus ditanyakan terlebih dahulu kepada para ahli
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, isu duet Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres dan cawapres 2024 harus ditanyakan terlebih dahulu kepada para ahli hukum tata negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, apakah secara moral dimungkinkan bagi Jokowi yang dua periode memimpin sebagai Presiden Indonesia, di Pilres 2024 mencalonkan sebagai cawapres.
"Kita memang harus tanya ya kepada ahli-ahli apakah hal-hal semacam itu dimungkinkan atau tidak, secara konstitusional maupun secara moral," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Berkaca dari kenyataan Jokowi itu, lantas Fadli menyebut bisa saja Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju lagi sebagai cawapres di Pemilu 2024 jika itu dimungkinkan secara konstitusi.
"Nanti kan bisa saja Pak SBY sudah dua kali nanti jadi calon wakil presiden," ujarnya.
Atas dasar itu, Fadli menyebut persoalan konstitusi bukan hanya didasarkan pada argumentasi seorang juru bicara MK mengenai boleh tidaknya Presiden Jokowi bisa maju sebagai cawapres di Pemilu 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Baca juga: Tiga Hal Ini Disebut Jadi Penyebab Isu Jokowi Cawapres hingga Tiga Periode Selalu Mencuat
"Jadi, ini harus ditanya kepada ahli-ahli menurut saya, ahli-ahli hukum tata negara dan juga tentu kepada MK tapi bukan yang juru bicaranya ya," pungkas anggota Komisi I DPR RI itu.