Polisi Selidiki Laporan Persatuan Jaksa Kejati DKI ke Alvin Lim soal 'Kejaksaan Sarang Mafia'
Zulpan juga menyebut berdasar laporan itu, Alvin Lim dianggap telah menyebarkan berita bohong alias hoaks sehingga dianggap menghina Kejaksaan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Persatuan Jaksa (Persaja) Seluruh Indonesia Kejati DKI Jakarta kepada seorang advokat, Alvin Lim soal konten 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
"Benar ada (laporan tersebut) di Polda Metro Jaya, kita sudah menerima laporan itu kemudian kasus ini ditangani Ditkrimsus khususnya Subdit Siber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Zulpan juga menyebut berdasar laporan itu, Alvin Lim dianggap telah menyebarkan berita bohong alias hoaks sehingga dianggap menghina Kejaksaan.
"Tentunya penyidik akan mendalami dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang kita temukan, kami akan usut tuntas kasusnya," tuturnya.
Baca juga: Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dipolisikan Persatuan Jaksa Kejati DKI
Pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penyebaran berita bohong soal konten yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Adapun pelapor dalam hal ini Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV," kata Jaksa Yadyn dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, konten yang dibuat Alvin Lim itu merupakan asumsi yang menggiring opini masyarakat dan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ucapnya.
Yadyn melanjutkan, jika memang ada oknum-oknum di institusi Kejaksaan, maka ada ruang untuk bisa melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejaksaan yang akan menyikapi secara profesional.
"Menyarankan agar Alvin Lim berperilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum," jelasnya.
Adapun Alvin dalam laporan itu dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana soal penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.
Dengan laporan ini, Yadyn berharap Polda Metro Jaya bisa memproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada.
Alvin Lim Tanggapi Laporan
Sementara itu, Alvin Lim menyebut laporan terhadap dirinya merupakan hak setiap warga negara.
Namun, pelaporan tersebut menurutnya menunjukan bahwa para jaksa anti kritik.
"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan dan masih anti kritik," kata Alvin kepada Tribunnews.com.
Dia menegaskan jika apa yang dia sampaikan merupakan fakta dan bukan hoaks.
Alvin menuding jika para jaksa kurang paham terkait hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditangani merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang.
"Sikap arogansi kejaksaan ini akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena anti kritik dan merasa Institusinya Super power padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya Oknum di Kejaksaan Agung. Kritik terhadap institusi bukanlah sebuah pencemaran nama baik, jelas itu di atur di SKB UU ITE. Jadi para jaksa tidak paham hukum," ungkapnya.