Soal OTT Hakim Agung MA, KPK: Menyedihkan, Dunia Peradilan Malah Tercemar Uang
KPK menilai OTT yang menjerat hakim agung MA adalah hal yang menyedihkan. Padahal, seharusnya dunia peradilan bersih dari tindakan korupsi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terjeratnya hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam gelaran OTT, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin dan sedih.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menilai seharusnya dunia peradilan melakukan kewajibannya berdasarkan bukti.
Namun, pada faktanya, justru kini tercemar uang.
"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang," ujar Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Melihat kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup dunia peradilan, tentu saja membuat KPK merasa sedih.
Ghufron pun berharap penangkapan hakim agung MA ini menjadi yang terakhir dalam kasus korupsi yang menjerat insan hukum.
Baca juga: FAKTA OTT Hakim Agung MA: KPK Mengaku Sedih hingga Sita Pecahan Mata Uang Asing
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan."
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," imbuhnya, dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Ghufron menilai seharusnya penegak hukum menjadi pilar keadilan bangsa, namun apa yang terjadi saat ini justru menjualnya demi uang.
Padahal, KPK telah melakukan pembinaan integritas di MA untuk mencegah adanya tidak pidana korupsi.
"Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung."
"Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya, harapannya tidak ada lagi korupsi di MA," katanya.
"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," Ghufron menambahkan.
Diketahui, hakim agung MA diamankan dalam OTT KPK yang digelar secara paralel di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
OTT ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungli yang terjadi di MA.
"KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," terang Ghufron, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: KPK Sita Mata Uang Asing dalam OTT Hakim Agung, Nominalnya Besar hingga Disebut Hadiah Urus Perkara
Pihak yang Diamankan Sudah Berada di Gedung KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan sejumlah pihak yang telah diamankan dalam OTT, kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujarnya, Kamis (22/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan setelah seluruh kegiatan selesai dilakukan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pecahan mata uang asing.
Saat ini, mata uang asing tersebut masih dikonfirmasi pada para pihak yang diamankan.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," imbuh Ali Fikri, dilansir Tribunnews.com.
MA Tunggu Pernyataan Resmi KPK
Terkait ditangkapnya seorang hakim agung, MA masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.
Baca juga: Sejumlah Pihak yang Terjaring OTT Pengurusan Perkara di MA Sudah Berada di Gedung KPK
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengaku belum mengetahui soal OTT KPK yang turut menjerat hakim agung.
"Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK," kata Andi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Daftar 40 Hakim Agung MA
Berikut daftar 40 hakim agung MA, di mana di antaranya terkena OTT KPK, dilansir Tribunnews.com:
1. Syamsul Ma'Arif, SH.,LLM,Ph.D
2. Dr. H.Yulius,SH.,MH
3. Dr.Salman Luthan,SH.,MH
4. Prof.Dr.Surya Jaya,SH.M.Hum
5. Sri Murwahyuni,SH.,MH
6. Dr.Nurul Elmiyah,SH.,MH
7. Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN
8. Desneyeti M, SH.,MH
9. H. Hamdi,SH.,M.Hum
10. Dr. Yakub Ginting, SH.,CN.,M.Kn
11. H. Edy Army, SH.,MH
12. Sudrajat Dimyati,SH.,MH
13. Dr.H. Purwosusilo,SH.,MH
14. Is Sudaryono,SH.,MH
15. Yosran,SH.,M.Hum
16. Maria Anna Samiyati,SH.,MH
17. Dr.Wahidin,SH.,MH
18. Panji Widagdo,SH.,MH
19. Dr. Ibrahim, SH.,MH.,LLM
20. Dr. H . Edi Riadi,SH.,MH
21. Dr.Gazalba Saleh,SH.,MH
22. Dr.Drs.M.Yunus Wahab,SH.,MH
23. Dr.Yasardin,SH.,M.Hum
24. Dr.H.Yodi Martono W,SH.,MH
25. Hidayat Manao,SH.,MH
26. Dr.Pri Pambudi Teguh,SH.,MH
27. Dr.Drs.Abdul Manaf,SH.,M.Hum
28. Soesilo, SH., MH,
29. Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH,
30. Drs. H. Busra, SH., MH,
31. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, SH., MH
32. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.,
33. Jupriyadi, S.H., M.Hum.,
34. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.,
35. Suharto, S.H., M.Hum.,
36. Yohanes Priyana, S.H., M.H.,
37. Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M.,
38. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn.,
39. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.,
40. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.,
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Garudea Prabawati, Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.