FAKTA Sudrajad Dimyati: Hakim Agung MA Pertama yang Jadi Tersangka KPK, Pernah Tersandung Skandal
Simak fakta tentang Sudrajad Dimyati, jadi Hakim Agung MA pertama yang tersangka KPK hingga pernah tersandung skandal.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, dengan rincian Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangesti; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; juga dua PNS MA, Redi dan Albasri.
Serta pihak pemberi suap, yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati mendatangi Gedung KPK pada Jumat sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berpakaian batik.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta-fakta mengenai Sudrajad Dimyati:
Baca juga: Soal OTT Hakim Agung MA, KPK: Menyedihkan, Dunia Peradilan Malah Tercemar Uang
1. Hakim Agung MA pertama yang jadi tersangka KPK
Dikutip dari Kompas.com, Sudrajad Dimjati adalah Hakim Agung MA pertama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Kendati demikian, sebelumnya sudah ada dua pejabat MA yang terjerat kasus serupa.
Pertama, mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, yang terkait kasus suap dan gratfifikasi penanganan pekara.
Lalu yang kedua adalah mantan Kepala Subdit Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Andri menjadi tersangka dalam kasus suap pada 2016 silam.
2. Pernah tersandung skandal
Pada 2013 silam, Sudrajad Dimyati sempat diterpa kabar tak sedap ketika menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di Komisi III DPR.
Kala itu, ia disebut-sebut melakukan lobi dengan Komisi III Fraksi PKB, Bahruddin Nashori, di toilet di sela-sela seleksi calon Hakim Agung.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan KPK, Sempat Minta Restu Mahkamah Agung
Buntutnya, Komisi Yudisial (KY) kemudian memanggil Sudrajad Dimyati pada 26 September 2013 untuk menanyakan perihal soal dugaan lobi di toilet.
Dikutip dari Kompas.com, Sudrajad Dimyati membantah tuduhan tersebut.
Ia mengatakan, saat berada di toilet, ada seorang pria yang juga masuk dan menanyakan soal hakim karier sembari mengeluarkan kertas putih.
Tetapi, ia membantah mengenal pria tersebut.
Sementara itu, Bahruddin Nashori mengaku ia hanya menanyakan jumlah calon Hakim Agung pada Sudrajad Dimyati.
Akibatnya, Sudrajad Dimyati gagal menjadi Hakim Agung pada 2013.
Namun, setahun setelahnya, tepat pada 18 September 2014, Komisi III DPR memilih Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung Kamar Perdata MA.
3. Rekam jejak
Dilansir Tribunnews.com, Sudrajad Dimyati diketahui pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Ia juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Suara Jubir Mahkamah Agung Soal Peluang Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dipecat
Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.
Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
4. Kekayaannya capai Rp10,7 miliar
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad Dimyati mempunyai kekayaan dengan total Rp10.777.383.297.
Ia memiliki delapan bidang tanah yang tersebar di Jakarta Timur, serta di Bantul, Sleman, dan Yogyakarta.
Kedelapan bidang tanah milik Sudrajad Dimyati nilainya mencapai Rp2.455.796.000.
Selain itu, ia juga mempunyai satu motor Honda Vario dan Mobil Honda MPV yang total nilainya Rp209.000.000.
Sudrajad Dimyati diketahui juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40.000.000, serta kas dan setara kas Rp8.072.587.297.
5. Minta restu sebelum datangi KPK
Sebelum ke KPK untuk memenuhi pemanggilan, Jumat, Sudrajad Dimyati sempat pergi bekerja dan meminta restu.
Baca juga: Profil Yosep Parera: Perintis Rumah Pancasila, Kini Jadi Tersangka Suap Hakim Agung yang di OTT KPK
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengungkapkan Sudrajad Dimyati tengah berada di rumahnya pada Jumat dini hari, ketika ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) tadi malam masih di rumahnya."
"Tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri (pemanggilan KPK)," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat siang, dilansir Kompas.com.
Mendengar Sudrajad Dimyati meminta restu, Andi mengatakan MA memintanya kooperatif menjalankan proses hukum yang ada, termasuk menghadiri pemanggilan KPK atas kasus yang melibatkannya.
"Kami mendorong supaya menghadiri, memenuhi panggilan KPK ini," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Daryono, Kompas.com/Irfan Kamil/Nicholas Ryan Aditya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.