Jaksa Agung: Penegakan Hukum Tak Hanya Kedepankan Penindakan Tetapi Juga Fungsi Pencegahan
Burhanuddin mengingatkan penegakan hukum tidak hanya mengedepankan fungsi penindakan, tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus juga didahulukan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana.
"Kejaksaan, idealnya menjadi lembaga independen yang memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana," kata ST Burhanuddin, dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Menurut Burhanuddin, independensi Kejaksaan sangat dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum yang jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Baca juga: Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas
Selain itu, independensi Korps Adhyaksa juga diperlukan untuk menunjang aspek transparansi dengan menjunjung asas persamaan di muka hukum.
"Independensi Kejaksaan sangat dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum yang jujur, adil, bertanggung jawab, serta transparan dengan menjunjung asas persamaan di muka hukum," ujarnya.
Di sisi lain, Burhanuddin mengingatkan penegakan hukum tidak hanya mengedepankan fungsi penindakan, tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus juga didahulukan.
Jika hal tersebut dilakukan, Jaksa Agung optimistis penindakan bisa menjadi pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi optimal.
"Penegakan hukum tidak hanya mengedepankan fungsi penindakan, tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus juga didahulukan, sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya," pungkasnya.