Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jual-Beli Proyek Tol, Hasnaeni Moein Teriak Histeris Saat Dijemput Paksa Kejaksaan Agung

Hasnaeni dijemput paksa petugas karena dianggap tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Jual-Beli Proyek Tol, Hasnaeni Moein Teriak Histeris Saat Dijemput Paksa Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berteriak histeris saat dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung, Kamis 22 September 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di kasus jual-beli proyek tol di PT Waskita Beton Precast Tbk. 

PT WBP disebut Ketut menyanggupi permintaan Hasnaeni demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak. Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa jumlah uang yang dikirim ke Hasnaeni seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar.

Uang itu harusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan tapi sama Hasnaeni malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast(WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

ZIARAH PAHLAWAN - Taman Makam Pahlawan Kalibata, banyak didatangi peziarah, pada peringatan Hari Pahlawan, selain dari kalangan keluarga, warga masyarakat serta para tokoh seperti diantaranya, Ketum Partai Emas beserta jajarannya, Hasnaeni, Kamis (10/11). Mereka datang untuk mendoakan sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakan bangsa ini. WARTA KOTA/Nur Ichsan
Hasnaeni Moein yang kini jadi tersangka kasus korupsi jual beli proyek tol di PT Waskita Beton Precast.

Caranya, kata dia, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,58 triliun.

"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022.

Berita Rekomendasi

Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.(Tribun Network/abd/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas