Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jual-Beli Proyek Tol, Hasnaeni Moein Teriak Histeris Saat Dijemput Paksa Kejaksaan Agung

Hasnaeni dijemput paksa petugas karena dianggap tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Jual-Beli Proyek Tol, Hasnaeni Moein Teriak Histeris Saat Dijemput Paksa Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berteriak histeris saat dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung, Kamis 22 September 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di kasus jual-beli proyek tol di PT Waskita Beton Precast Tbk. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasnaeni Moein atau biasa dikenal dengan sebutan 'Wanita Emas' ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Hasnaeni sempat dijemput paksa petugas dari Kejaksaan Agung RI untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,58 triliun tersebut.

Hasnaeni sempat berteriak histeris. Sebelum ditahan oleh Kejaksaan Agung RI, Hasnaeni sempat meminta dirawat di rumah sakit MMC Jakarta karena mengaku sakit.

Hasnaeni dijemput paksa petugas karena dianggap tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Hasnaeni langsung mengenakan rompi berwarna merah jambu saat diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung RI.

Ia terlihat duduk di kursi roda dan ada perban yang terpasang di tangan kirinya.

"Ya, alias wanita emas (ditahan). Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Berita Rekomendasi

Selain Hasnaeni, pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJH) sebagai tersangka.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast berinisial JS juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Momen Hasnaeni Wanita Emas Meronta dan Berteriak Histeris Saat Hendak Dijebloskan ke Tahanan

"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022," ucapnya.

Untuk tersangka KJH kini juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022.

Sementara itu, tersangka JS sudah dilakukan penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Baca juga: Nyaris Ricuh, Aksi Hasnaeni Moein Wanita Emas Bagi-bagi Uang untuk Korban Banjir Dibubarkan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menjelaskan Hasnaeni menawarkan proyek ke PT Waskita Beton Precast (WBP) sekitar bulan September 2019 dengan syarat Waskita membayar ke Hasnaeni yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM). Penawaran proyek tersebut terkait pembangunan jalan tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000.

"Syaratnya PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM," kata Ketut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas