Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Rp 10,7 Miliar, Kini Jadi Tersangka KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Maret 2022, Sudrajad memiliki kekayaan senilai Rp 10.777.383.297.
"Bidang yudikatif pada lembaga Mahkamah Agung. Unit kerja kamar perdata. Jabatan hakim agung," tulis laman resmi elhkpn.kpk.go.id seperti dikutip Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Profil dan Motto Hidup Sederhana Ala Yosep Parera, Pengacara yang Diduga Suap Hakim Agung
Masih dalam laporan tersebut, Sudrajad memiliki harta tanah dan bangunan serta transportasi.
Harta dan bangunan milik Sudrajad diketahui berada di Jakarta Timur, Sleman, Bantul, dan Yogyakarta yang tercatat senilai Rp2.455.796.000.
Hal itu diperoleh Sudrajad dari warisan dan hasil usaha sendiri.
Berikutnya, Sudrajad memiliki kendaraan Vario Tahun 2011 senilai Rp9 juta dan mobil Honda MPV Tahun 2017 senilai Rp200 juta.
Sudrajad juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Lalu, kas dan setara kas sejumlah Rp8.072.587.297. Ia juga tercatat tak memiliki hutang.
Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap
Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan ditahan.
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.