Komisi III DPR soal Hakim Agung MA Jadi Tersangka KPK: Ini Catatan Besar dan Perlu Dievaluasi
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, menanggapi soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati
Penulis: Reza Deni
Editor: Daryono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, menanggapi soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Mungkin saya meminjam istilah yang sering digunakan, bahwa hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan atau memberikan keadilan di bumi," kata Eva kepada Tribunnews, Jumat (23/9/2022).
Menurut Legislator Partai NasDem itu, besar harapan publik terhadap para hakim untuk bisa memberikan jawaban atas kebutuhan akan keadilan.
"Yang terjadi ini tentu menjadi catatan besar untuk kita semua, dan kita perlu mengevaluasi, mengkoreksi apa-apa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada," pungkasnya .
Baca juga: Yosep Parera Tersangka Dugaan Suap MA Tak Kenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Kami Akan Buka Semua
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri. Mereka dijerat sebagau tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca juga: Profil Yosep Parera: Perintis Rumah Pancasila, Kini Jadi Tersangka Suap Hakim Agung yang di OTT KPK
Konstruksi Perkara
Diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Firli mengatakan, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.