Komisi Yudisial Beri Perhatian Penuh Kasus Suap Hakim Agung MA, Siap Bantu Dalami
Dalam pernyataannya, Komisi Yudisial siap membantu KPK dalam upaya pendalaman dugaan suap pengurusan perkara.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) merespons kabar penangkapan seorang Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya, KY siap membantu KPK dalam upaya pendalaman dugaan suap pengurusan perkara.
Adapun Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan empat poin pernyataan tersebut.
"Pertama, Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim."
"(Kedua) Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini."
"(Selain itu) Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan kepada hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial."
Baca juga: Cari Bukti Kasus Suap Pengurusan Perkara, Penyidik KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
"Komisi Yudisial mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penegakan huklum setuntas-tuntasnya pada perkara ini," tegas Mukti Fajar, dikutip dari Kompas TV, Jumat (23/9/2022).
Selain KY, MA juga siap kooperatif dan menyerahkan mekanisme hukum ke KPK.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (23/9/2022).
MA, kata Andi, merasa prihatin atas penangkapan hakim agung tersebut.
"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama kemarin (penangkapan kepada Sudrajad)."
"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung Bapak Sudrajat Dimyati, MA bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Adapun, Jumat pagi tadi, Sudrajad mendatangi MA.
"Jadi, Bapak Sudrajat tadi malam masih di rumahnya, dan tadi pagi ada pertemuan dengan kami."
"(Beliau) minta restu dan siap untuk menghadiri (panggilan KPK) dan kami pun juga mendorong supaya menghadiri pemanggilan KPK ini."
Baca juga: KPK Benarkan Geledah Gedung Mahkamah Agung
"Pagi ini, (yang bersangkutan) berkantor, beliau akan segera mendatangi KPK," jelas Andi.
Kedatangan Sudrajat, lanjut Andi, tak lain untuk memenuhi panggilan dari KPK karena kabarnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Andi belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait dengan kondisi Sudrajad saat ini.
"Kami sebagai MA tidak bisa mendahului, nanti bisa ditanyakan ke KPK."
"Karena nanti kalau kita yang memberikan pernyataan nanti dikira tidak objektif dan (terkesan) membela."
"Bahwa ada pengumuman tersangka itu, ya kami tunggu perkembangannya," lanjut Andi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.