Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Beri Perhatian Penuh Kasus Suap Hakim Agung MA, Siap Bantu Dalami

Dalam pernyataannya, Komisi Yudisial siap membantu KPK dalam upaya pendalaman dugaan suap pengurusan perkara.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Komisi Yudisial Beri Perhatian Penuh Kasus Suap Hakim Agung MA, Siap Bantu Dalami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) merespons kabar penangkapan seorang Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataannya, KY siap membantu KPK dalam upaya pendalaman dugaan suap pengurusan perkara.

Adapun Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan empat poin pernyataan tersebut.

"Pertama, Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim."

"(Kedua) Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini."

"(Selain itu) Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan kepada hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial."

Baca juga: Cari Bukti Kasus Suap Pengurusan Perkara, Penyidik KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung

"Komisi Yudisial mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penegakan huklum setuntas-tuntasnya pada perkara ini," tegas Mukti Fajar, dikutip dari Kompas TV, Jumat (23/9/2022).

Berita Rekomendasi

Selain KY, MA juga siap kooperatif dan menyerahkan mekanisme hukum ke KPK.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (23/9/2022).

MA, kata Andi, merasa prihatin atas penangkapan hakim agung tersebut.

"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama kemarin (penangkapan kepada Sudrajad)."

"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung Bapak Sudrajat Dimyati, MA bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Adapun, Jumat pagi tadi, Sudrajad mendatangi MA.

"Jadi, Bapak Sudrajat tadi malam masih di rumahnya, dan tadi pagi ada pertemuan dengan kami."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas