KPK Ungkap 10 Nama Tersangka Kasus Suap di MA, Hakim Agung hingga Pengacara
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung, mulai dari hakim hingga pengacara, Kamis (22/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung.
Berdasarkan bukti yang cukup, seorang Hakim Agung hingga pengacara ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dari sepuluh tersangka, enam di antaranya sudah dilakukan penahanan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup maka KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/9/2022).
Adapun 10 orang tersebut, meliputi seorang Hakim Agung di MA berinisial SD, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung, YP dan ES selaku pengacara.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Ada juga dari pihak swasta, yakni tersangka HT dan IDKS, Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Kini, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Firli.
Enam tersangka yang sudah ditahan, yakni, ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.
Lebih lanjut, KPK meminta para tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ungkap Firli.
Sebelumnya, KPK menerima laporan adanya penyerahan sejumlah uang tunai.
Secara terpisah, Tim KPK menangkap tersangka di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.