MA Pastikan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif Penuhi Panggilan KPK
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro memastikan tersangka kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) akan kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memastikan tersangka kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Terkait apakah Sudrajad Dimyati bakal dijemput, Andi Samsan Nganro menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPK.
"Intinya Pak Sudrajad siap memenuhi panggilan KPK," ujarnya.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba di KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022) pagi, KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka. Sementara empat lainnya belum.
Empat pihak lainnya dimaksud salah satunya ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Firli menyatakan, KPK akan menangkap para tersangka yang mangkir.
“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegasnya.
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun 10 tersangka terkait suap ini adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.