Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum

(KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto 8 tahun penjara.

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto 8 tahun penjara.

Ardian dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur tahun 2021.

Tim Kuasa Hukum menganggap jaksa KPK telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Jaksa banyak mengabaikan fakta persidangan,” ujar salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Reno Rahmat Hajar, Jumat (23/9/2022).

Ia mengungkapkan beberapa indikasi atau bukti pengabaian fakta persidangan oleh jaksa KPK

Pertama, Ardian tidak pernah memberi persetujuan/kesepakatan membantu Andi Merya mendapat Pinjaman PEN sebesar Rp350 miliar.

Hal ini kata dia bisa dilihat dari keterangan Andi Merya sendiri di persidangan.

Berita Rekomendasi

“Saksi menyatakan belum ada pembahasan angka saat pertemuan di ruang kerja Terdakwa Ardian, sehingga proposal usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur diserahkan kepada staf Terdakwa Ardian,” ujar Reno.

Baca juga: KPK Dalami Peran Ardian Noervianto Muluskan Usulan Dana PEN Kolaka Timur

Demikian pula, keterangan Laode M Syukur Akbar, yang ikut dalam pertemuan tersebut, tidak mendengar Terdakwa Ardian menyebut-nyebut Rp300 miliar dan tidak mendengar seluruh isi pembicaraan. 

Sementara itu, keterangan Sukarman Loke menyatakan Andi Merya bertemu dengan Terdakwa Ardian pada tanggal 4 Mei 2021.

“Saksi mengetahui usulan Kolaka Timur sebesar tiga ratus miliar rupiah setelah saksi menelepon Mustakim Darwis untuk bertanya. Yang pasti, saksi menyatakan Rp300 miliar merupakan usulan, bukan hasil dari pertemuan dengan Terdakwa Ardian,” ujarnya mengutip pernyataan Sukarman Loke.

Kedua, Ardian tidak pernah meminta fee kepada Andy Merya memuluskan pinjaman PEN Kolaka Timur

Menurutnya, pertemuan 10 Juni 2021 antara Mochammad Ardian dengan Laode M Syukur Akbar yang dianggap Moch Ardian meminta fee tidak pernah ada.

"Saksi Laode M Syukur Akbar juga menyatakan sebenarnya tidak ada permintaan persen dari Terdakwa Ardian. Yang menentukan angka 1 persen (satu persen) adalah Sukarman,” bebernya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas