Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum

(KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto 8 tahun penjara.

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum 

Ketiga, Ardian tidak pernah menerima uang dari Andi Merya atau siapapun terkait pinjaman. Menurut Reno, terdapat ketidaksesuaian keterangan saksi-saksi yang mengantar “uang”.

"Saksi Ochtavian mengaku Syukur memberi amplop coklat setebal 1-2 cm kepadanya yang menurut keterangan Syukur amplop tersebut berisi Dolar Singapura dan amplop tersebut dalam keadaan tertutup serta dilem dan saksi tidak pernah membuka isi amplop tersebut. Lalu, saksi Bagas Aziz Pangestu yang mengantar Ochta tidak pernah mengetahui ada titipan amplop dari Syukur,” ungkapnya.

Terdakwa sendiri dalam keterangan di persidangan menyatakan tidak pernah memberi prioritas kepada Kabupaten Kolaka Timur untuk dapat dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) antara PT SMI, DJPK, Kemendagri dan Pemda. Terdakwa tidak pernah menyarankan agar usulan PEN Kolaka Timur disesuaikan.

Hal ini diperkuat keterangan saksi Silvy yang menyatakan Kemendagri tidak memiliki peran memberi persetujuan mengenai daerah yang layak untuk dilanjutkan ke Rakortek. Yang mengundang Pemerintahan Daerah untuk mengikuti Rakortek adalah PT SMI berdasarkan data dari Kementerian Keuangan.

Pernyataan senada disampaikan saksi Erdian yang menyatakan Kementerian Keuangan yang menentukan besaran alokasi bagi Pemerintah Daerah setelah di-review. 

Dirjen Bina Keuangan Daerah tidak memiliki kewenangan menentukan persenan yang akan dicairkan untuk pinjaman Pemerintah Daerah. 

“Untuk itu, kita meminta Majelis Hakim untuk mencermati dan mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Terdakwa seharusnya tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas